Komunitas Perpajakan Join
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.
Pihak Yang Terutang
- Apabila dokumen dibuat sepihak, bea materai terutang oleh pihak yang menerima dokumen.
- Apabila dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.
- Dokumen yang berupa surat berharga, maka bea materai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
- Bea Meterai juga terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
Objek Bea Meterai
- Bea Meterai dikenakan atas:
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
- Dokumen yang bersifat perdata, meliputi:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bukan Objek Bea Meterai
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
- surat penyimpanan barang;
- konosemen;
- surat angkutan penumpang dan barang;
- bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
- surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
- surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan angka e;
- segala bentuk ljazah;
- tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
- tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
- tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
- Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
- surat gadai;
- tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
- Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Saat Terutang Bea Meterai
- Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk:
- surat perjanjian beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan; dan
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
- Dokumen selesai dibuat, untuk:
- berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
- transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk:
- keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Dokumen lelang; dan
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang.
- Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
- Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen yang dibuat di luar negeri.
Atau ditetapkan saat lain terutangnya Bea Meterai oleh Menteri.
Nilai Bea Meterai terutang dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
© 2024 Copyright
on mykomunitas.com