Pengurangan Dan Penghapusan Sanksi Administrasi
Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP).
- Permohonan pengurangan sanksi administrasi diajukan, apabila menurut Anda perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar;
- Permohonan penghapusan sanksi administrasi diajukan, apabila menurut Anda sanksi adminisrasi dimaksud tidak seharusnya dikenakan.
Sanksi apa saja yang bisa dikurangi atau dihapus?
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
SYARAT PERMOHONAN
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
- permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
KETENTUAN PERMOHONAN
- Atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang diajukan permohonan, tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.
- Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
- Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
- Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN
Permohonan Anda akan diproses paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap.
PENCABUTAN PERMOHONAN
Anda dapat mencabut permohonan, dengan tata cara:
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
- disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Wajib Pajak yang telah mencabut permohonan, tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.
File Perpajakan
Contoh Format Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.pdf