Kesalahan Dalam Pembuatan Surat Setoran Pajak
Pemindahbukuan ini adalah memindahkan Pajak yang sudah dibayar untuk dibukukan pada penerimaan Pajak yang sesuai. Pemindahbukuan ini dapat dilakukan antar jenis Pajak yang sama atau beda, dilakukan antar masa dan tahun yang sama atau berbeda, dapat dilakukan ke KPP yang berbeda dan dapat dilakukan pemindahbukuan ke wajib Pajak yang berbeda contohnya PPh 21 masa Desember 2020 dipindahbukukan ke PPN masa Januari 2021.
Proses pemindahbukuan ini paling lambat di proses oleh Kantor Pelayanan Pajak terdaftar selama 30 hari hari kerja terhitung sejak pengajuan formulir Pemindahbukuan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak mengajukan formulir pemindahbukuan yang berisikan Nama, Alamat, NPWP, telepon wajib Pajak. Selain itu dalam formulir tersebut juga dituliskan data pajak yang telah dibayarkan, ini diisi berdasarkan bukti Penerimaan Negara, selanjutnya diisi dengan data yang seharusnya dibayarkan atau Pajak yang telah dibayar akan dipindahkan kemana. Setelah semua isi formulir diisi dan ditandatangani oleh Direktur maupun pengurus, wajib Pajak dapat mengajukan langsung ke KPP terdaftar atau melalui Kantor pos dan kurir lainnya dengan bukti pengiriman surat dan melampirkan bukti Penerimaan Negaranya.