Komunitas Perpajakan Join
MyKomunitas

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.

Pemeriksaan menurut tujuannya diterangkan sebagai berikut:

Pemeriksaan Pajak Untuk Menguji Kepatuhan

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terbagi dalam:

  1. Pemeriksaan Khusus, dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.
  2. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Pemeriksaan Tujuan Lain

Pemeriksaan Tujuan Lain dilakukan dalam rangka:

  1. Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
  2. Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak
  3. Penentuan saat produksi dimulai
  4. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil
  5. Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi
  6. Penagihan pajak
  7. Keberatan
  8. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  9. Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan

Tahapan Pemeriksaan

Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.

Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan WP.


Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Rangka Pemeriksaan

Wajib Pajak berhak:

  1. meminta Pemeriksa Pajak untuk :
    • memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan;
    • memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
    • memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan;
    • memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
  2. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  3. menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan;
  4. mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan; dan
  5. mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.

Wajib Pajak berkewajiban:

  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu;
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan;
  3. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  4. memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen serta meminjamkannya;
  5. memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:
    1. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
    2. memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
    3. menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
  6. meminjamkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik;
  7. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
  8. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Go somewhere

© 2024 Copyright on mykomunitas.com