Pelaporn Spt Tahunan Pph Orang Pribadi
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Ketentuan Pengisian SPT Tahunan
Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jenis Dan Bentuk SPT Tahunan
SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari:
- SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak; dan
- SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
SPT dapat berbentuk:
- dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt); atau
- formulir kertas (hardcopy).
Orang Pribadi: SPT Mana yang harus Saya isi?
PENGHASILAN PER TAHUN |
PEGAWAI | PEGAWAI DENGAN PENGHASILAN LAIN |
NON-PEGAWAI |
---|---|---|---|
< Rp 60 juta | 1770SS | 1770 | 1770 |
> Rp 60 juta | 1770S | 1770 | 1770 |
Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- Formulir 1770SS
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
- Formulir 1770S
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
- Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Penyampaian SPT Secara Langsung Wajib Dilakukan Di:
- TPT tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau
- tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Selain disampaikan langsung penyampaian SPT bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Badan Dalam Bentuk Elektronik
SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:
- terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
- sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;
- menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
- laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.
Kanal Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Dalam Bentuk Elektronik
- e-Filing, upload file csv dari aplikasi e-SPT atau isi form di website.
- e-Form, mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali.
Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan masuk ke surel yang sudah didaftarkan.
SPT Dianggap Tidak Disampaikan
SPT dianggap tidak disampaikan apabila:
- SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir);
- SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
- SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
- SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Dalam hal SPT dianggap tidak disampaikan, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Dokumen-Dokumen Yang Wajib Dilampirkan
- Laporan keuangan (untuk WP OP yang melaksanakan pembukuan);
- Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM);
- Bukti Potong Formulir 1721 A1 atau A2 untuk WP status karyawan.