Restitusi Atau Pengembalian Pajak
Anda berhak untuk mengajukan pengembalian atas pajak yang lebih dibayarkan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi:
-
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan
-
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
Mengenai kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diakses melalui tautan berikut (tautan).
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dipisahkan berdasarkan hal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran sebagai berikut:
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar
-
Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
-
Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar.
-
Pihak pembayar meliputi:
-
Wajib Pajak orang pribadi;
-
Wajib Pajak badan; dan
-
orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
-
-
Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
-
-
Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:
-
asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan·dengan Surat Setoran Pajak; .
-
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
-
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
-
-
Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke:
-
KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
-
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP,
dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
-
-
Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui:
-
pos dengan bukti pengiriman surat; atau
-
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
-
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Kelebihan Pajak Dalam Rangka Impor
-
Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
-
Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak.
-
Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-
-
Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:
-
fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau saran.a administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak;.
-
fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang;
-
fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, dalam ha! diajukan keberatan, banding dan/ atau peninjauan kembali terhadap SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP;
-
penghitungan pajak yang sehamsnya tidak terutang; dan
-
alasan pennohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang sehanisnya tidak terutang.
-
-
Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
-
Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan dapat disampaikan melalui:
-
pos dengan bukti pengiriman surat; atau
-
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
-
-
Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan
-
Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
-
Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak yang berhak mengajukan permohonan.
-
Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau pihakyang berhak mengajukan permohonan, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PPH, PPN, DAN/ATAU PPNBM
Apabila pajak yang Anda bayarkan menurut perhitungan lebih besar daripada yang seharusnya menurut ketentuan perpajakan, Anda dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, permohonan diajukan melalui SPT Tahunan PPh (untuk jenis pajak PPh) atau SPT Masa PPN (untuk jenis pajak PPN dan/atau PPnBM). Pada SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN terdapat bagian kolom yang berisi perlakuan apa saja yang ingin dilakukan wajib pajak dalam hal terdapat pajak yang lebih dibayar.
Contoh pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Contoh pada SPT Tahunan PPh Badan
Contoh pada SPT Masa PPN
Dalam pengajuan pengembelian kelebihan bayar, Anda dapat memilih untuk dilakukan proses Pengembalian Pendahuluan maupun proses Restitusi biasa.
Proses Pengembalian Pendahuluan hanya dapat dilakukan untuk Wajib Pajak tertentu. Proses pengembalian lebih cepat karena hanya dilakukan penelitian namun di masa yang akan datang dimungkinkan dilanjutkan dengan pemeriksaan apabila ditemukan data baru. Lebih lanjut mengenai Pengembalian Pendahuluan dapat diakses melalui tautan ini.
Sementara untuk proses restitusi selain pengembalian pendahuluan, proses pengembalian dilakukan melalui pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Apabila dalam penyampaian SPT menyatakan lebih bayar namun tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan, sehingga tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.
JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN
Kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak :
-
diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran karena diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) berdasarkan proses pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
-
terbitnya SKPLB atas proses pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang maupun proses pengembalian pajak yang bukan diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu atau kriteria tertentu;
-
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan;
-
Surat Keputusan Keberatan diterbitkan;
-
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
-
Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan;
-
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan;
-
Surat Keputusan Pengurangan SKP atau Surat Keputusan Pembatalan SKP diterbitkan; atau
-
Surat Keputusan Pengurangan STP atau Surat Keputusan Pembatalan STP diterbitkan. (sumber:DJP)