Komunitas Perpajakan Join
MyKomunitas

Saluran Pendaftaran Npwp

Saluran yang dapat digunakan untuk mendaftarkan diri dalam rangka memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak adalah melalui:

  1. secara elektronik melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
  2. secara elektronik melalui bank persepsi yang telah melakukan kerja sama dengan DJP;
  3. secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dengan penyampaian:
    1. secara langsung;
    2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

          Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak dapat diakses melalui tautan berikut: [Tautan Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak].

NPWP diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap (Sumber: DJP).

Go somewhere

© 2024 Copyright on mykomunitas.com