Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Badan
Dokumen Persyaratan
Permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), disampaikan dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Persyaratan untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya.
Badan Dengan Status Pusat/Induk
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; dan
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak seluruh pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:
- dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
- dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Badan Dengan Status Cabang
-
fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; dan
-
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pimpinan cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:
- dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
- dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
- fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
-
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pengurus yang ditunjuk sebagai wakil bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation); dan
-
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:
- dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
- dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Ketentuan Tambahan
Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab.
Saluran Permohonan
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak bersangkutan.
Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, langkah selanjutnya adalah Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik [Unduh Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik] dan aktivasi akun PKP [Unduh Formulir Aktivasi Akun PKP] paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.(Sumber:DJP)