Komunitas Perpajakan Join
MyKomunitas

Syarat Memperoleh Npwp

Orang pribadi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Ada empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu :

  1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

  2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

  3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak

  4. Warisan Belum Terbagi.
    Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Setelah Anda menentukan kategori tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan:

Wajib Pajak Orang Pribadi Baik Yang Melakukan Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Bebas Maupun Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Bebas

Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Belum Memenuhi Persyaratan Subjektif Atau Objektif Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perpajakan Namun Berkeinginan Mendaftarkan Dirinya Untuk Memperoleh NPWP.

Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas Pada 1 (Satu) Atau Lebih Tempat Kegiatan Usaha Yang Berbeda Dengan Tempat Tinggal

Warisan Belum Terbagi

Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu:

  • salah seorang ahli waris
  • pelaksana wasiat
  • pihak yang mengurus harta peninggalan

Bagi Wajib Pajak Warisan belum terbagi, tempat pendaftarannya atau kantor pelayanan pajak yang mengadminsitrasikan yaitu KPP yang wilayah kerjanya berada pada:

  • tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meninggal dunia; atau
  • tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada.

Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut.

  1. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; dan

  2. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:

    • fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;

    • fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau

    • fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan (Sumber: DJP).

Go somewhere

© 2024 Copyright on mykomunitas.com